HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut
para ahli :
Ø Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban
(debitur) atas suatu prestasi”.
Ø Hukum perikatan menurut Hofmann adalah “suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan
itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap
menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu".
Ø Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu
hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan
dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda
antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu
barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk
memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang
berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan
pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut
disebut dengan prestasi”.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber,
yakni :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
·
Perikatan yang timbul dari undang-undang
·
Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
(zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
·
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan
ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai perbuatan orang
C. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas konsensualisme Asas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP
Perdata.
D. Hapusnya Perikatan
Perihal hapusnya perikatan dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan
yaitu :
·
Pembayaran
·
Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
·
Pembaharuan utang (inovatie)
·
Perjumpaan utang (kompensasi)
·
Percampuran utang.
·
Pembebasan utang.
·
Musnahnya barang yang terutang
·
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV
Buku III KUH Perdata adalah :
·
Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
·
Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
HUKUM
PERJANJIAN
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting
bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan
hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada
pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang
terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan
sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan
suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat
sebelah pihak.
A. Standar Kontrak Hukum Perjanjian
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu
umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
·
Jenis-jenis kontrak standar
*Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan
persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal,
dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
pihak ketiga.
*Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang
persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
* Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat
dibedakan, antara:
- kontrak standar yang baru dianggap
mengikat saat ditanda-tangani.
B. Macam-macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional
dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah
pesertanya
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum
yang dilahirkannya
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau
tahap pembentukannya
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu
berlakunya
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian
itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat
perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320
KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
a. Syarat Subyektif (Mengenai
subyek atau para pihak)
·
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the
minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam
perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya
karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia
punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan
mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
·
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat
membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan
orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
b. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
·
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang
dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng
menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000
kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan
spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
·
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan
bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang
tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan
kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan
manusia atau senjata ilegal.
D. Pelaksanaan Perjanjian dan Pembatalan
Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban
yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian
tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·
Terlibat hukum
·
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian
HUKUM
DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang
mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
·
tertulis dan
·
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hubungan antara KUHD dengan KUHPerdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja
yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan
saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan
secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan
yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan,
makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara
mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdata.
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam
pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (
neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
·
Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan
pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal
1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982,
daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
·
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan
segala kegiatan usahanya.
·
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada
waktu akta pendiriannya kadarluasa.
·
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
E. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
F. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
G. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
H. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
I. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehPemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
·
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
·
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
·
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/09/hukum-dagang-kuhd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar