1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM
EKONOMI
1.1
Pengertian Hukum
- Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum di Indonesia
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang
tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain,
yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan)
dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan
kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya
eksternal
- Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum Luar Negeri
Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
- Pengertian Hukum Secara
Umum
Selain pengertian hukum menurut para
ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga pengertian hukum secara umum sebagai
berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang
mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan
bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan
mendapat sanksi
1.2 Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
- Tujuan Hukum
Secara singkat tujuan hukum terbagi
atas 3 bagian, yaitu :
*keadilan = hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan
*kepastian = hukum menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat
*kemanfaatan = mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut
Selain itu, menjaga serta mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
- Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber
hukum adalah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekutan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material,
dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan Hakim
d. Traktat
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
1.3
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b).
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
*
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
* Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
1.4
Kaidah atau Norma Hukum
Norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang
menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari
Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang
menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.
Misal : aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya :
bersendawa saat makan.
2)Kebiasaan merupakan cara bertindak
yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang yang mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal : membuang sampah pada
tempatnya dan penyimpangannya : membuang sembarangan dan mendapat teguran
bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan merupakan norma yang
bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.
Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak
melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian
sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat merupakan norma yang tidak
tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat
akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti
pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau harus memenuhi persyaratan
tertentu.
5)Hukum merupakan norma yang
bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu
rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi
ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari
Sumbernya:
1)Norma agama, yakni ketentuan hidup
yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan, ketentuan hidup
yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan, ketentuan yang
bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup
4)Norma hukum, ketentuan tertulis
yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan
perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai
yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku masyarakat
1.5
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Sehingga, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi
2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum Ekonomi sosial
2.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1
Subyek Hukum (Manusia dan Badan Usaha)
1. Subyek Hukum
Subyek hukum adalah orang pembawa
hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh
dan menggunakan hak, dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari 2 yaitu :
a. Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum. Pada
prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
b. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
b. Badan Hukum Publik
2.3
Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Dibedakan menjadi 2, benda bergerak
karena sifatnya, dan benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
*Benda Bergerak karena sifatnya :
Benda yang dapat dipindahkan : meja,
kursi, lemari, dll.
Benda yang dapat bergerak sendiri :
ternak
*Benda Bergerak karena Ketentuan
Undang – Undang : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
*Benda tidak bergerak karena
sifatnya : tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau
biasa dikenal dengan benda tetap. Contohnya : pohon dan tanah
*Benda tidak bergerak karena
tujuannya : Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu
yang agak lama. Contohnya : mesin pabrik.
*Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang – undang : Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda
yang tak bergerak.
2.4
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang (Jaminan Umum dan Jaminan
Khusus)
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
-Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
-Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang
gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk
menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang
debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut
harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku
- Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak
untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai
prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai
dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang
gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi
hutang dan biaya serta bunga.
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
3. HUKUM PERDATA
3.1
Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi
dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
KUH Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.2
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum
Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama
di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis
dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di
Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan
terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga
orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan
badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama
“Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh
bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini,
bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais danCode de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua
Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga
kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk
WVK (Wetboek van koophandle).
3.3
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,
juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
- Keadaan Hukum Perdata Dewasa
ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia
ini terdiri dari berbagai suku bangsa
- Faktor Hostia Yuridisyang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam
tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi /
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
- Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
- Bagi golongan Bumi Putera
(Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum
yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum
Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
- Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah
Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S)
(Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut
Hukum Perdata dan Dagang (begitu
pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus
diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus
dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas
Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli
dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa
kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan
untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur
Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama
denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun
secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku
hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa
Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 70 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938
no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 no 98)
3.4
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW)
ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di
dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda.
Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal
perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar
orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian
dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu
Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
- Hukum Kekeluargaan.
- Hukum Kekayaan.
- Hukum Warisan.
SUMBER :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar