Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintaan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi
yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing
mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi
Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan
Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri )
melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis
atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya
untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah
ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi
seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di
Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi.Kemajuan industri di Eropa akhirnya
meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sistem Ekonomi Koperasi
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi
tentu memiliki jiwa/ideologi tertentu yang menjadi karakteristiknya. Untuk
memahami karakteristik koperasi Indonesia, marilah kita tengok kembali konsep
dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut pengertian dan nilai-nilai
dasar, serta prinsip-prinsip koperasi.
Menurut UU Perkoperasian yang berlaku
sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam
pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara
lain:
1) Koperasi
sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi juga
memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip
efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki
organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap
memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan
anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan
strategis ditinjau dari segi bisnis.
2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang
berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi
(produksi dan distribusi) harus sebesarbesarnya dilaksanakan oleh rakyat atau
melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya.
Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas
ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.
A. MASALAH
SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI
MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Sampai saat ini, belum jelas sistem
ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara
Kapitalis-Liberal dan Sosialis Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang
dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal
dibanding Negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia.
Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak.
Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan
nasional, sehingga terjadi gap yang amat lebar antara golongan kaya dan
golongan miskin. Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah
mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem
ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD ‘1945, khususnya pasal 33.
Namun dalam kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen
dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi
permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas. Apabila sistem ekonomi
koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik
yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan
sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya
apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi
koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut.
B. ANALISA
Sekarang marilah kita coba mengaitkan
koperasi sebagai suatu sistem ekonomi dengan permasalahan perekonomian
Indonesia seperti yang telah dipaparkan di muka.
1. Koperasi dan Kemiskinan
Makna yang terkandung dalam pengertian
koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat.
Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada
umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Mereka ini pada umumnya
tidak mungkin tertampung pada badan usaha lain seperti Firma, CV, maupun PT.
Dengan wadah koperasi, mereka akan dapat mengembangkan kegiatan ekonominya,
sehingga dapat meningkatkan pendapatannya. Hal ini tentu dengan catatan:
koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan
kegiatan ekonomi mereka. Oleh karena itu koperasi harus benar-benar dikelola
secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang
kondusif. Apabila hal ini dapat dilaksanakan pada setiap wilayah kecamatan,
niscaya kemiskinan rakyat di seluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan
dapat diperbaiki kehidupan ekonominya.
2. Koperasi dan Ketidakmerataan
Pendapatan
Apabila manajemen koperasi dilaksanakan
secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan
meningkat taraf hidupnya sesuai dengan tujuan koperasi. Dalam peningkatan taraf
hidup ini berarti terjadi peningkatan kemampuan ekonomi (pendapatan/daya beli)
dan peningkatan kemampuan non ekonomi (misalnya: pendidikan dan sosial). Dengan
peningkatan kemampuan pendidikan dan sosial, mereka tentu akan lebih mampu
meningkatkan lagi kemampuan ekonominya. Dengan demikian kemampuan ekonomi
(pendapatan) mereka akan bertambah semakin besar. Dengan pertambahan kemampuan
ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara
masyarakat kecil dengan masyarakat menengah ke atas akan semakin diperkecil.
Hal ini berarti bahwa ketidakmerataanpendapatan akan diperkecil dengan adanya
peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina melalui koperasi.
3. Koperasi dan Pengangguran
Apabila koperasi dapat berkembang di
setiap wilayah kecamatan di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina
kegiatan ekonomi rakyat di sekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan
lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Apalagi jika kegiatan ekonomi
(produksi dan distribusi) anggotanya dapat berkembang dengan adanya pembinaan
koperasi, niscaya kegiatan ekonomi anggota tersebut juga akan menciptakan
lapangan kerja tersendiri. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola
secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan
penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan mengurangi
pengangguran.
4. Koperasi dan Inflasi
Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih
dahulu penyebab terjadinya inflasi. Pada umumnya inflasi terjadi sebagai akibat
adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran komoditi. Permintaan
komoditi terus meningkat, sedangkan penawarannya tetap atau malah berkurang.
Permintaan komiditi masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan masyarakat.
Sementara itu penawaran komoditi dipengaruhi oleh produksi yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Dalam keadaan inflasi penawaran komoditi harus terus
ditingkatkan agar harga komoditi tidak menaik. Untuk meningkatkan penawaran
komoditi diperlukan perluasan produksi. Koperasi merupakan salah satu badan
usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah
koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila
koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama),
maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi.
Dengan perluasan produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran
komoditi akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan
kenaikan harga komoditi (inflasi).
5. Koperasi dan ketergantungan terhadap
luar negeri
Dalam kasus ini, tampaknya koperasi
tidak mampu berbuat lebih banyak. Ketergantungan ekonomi terhadap luar negeri
cenderung lebih dipengaruhi oleh faktor politik luar negeri pemerintah kita.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan luar negeri, khususnya yang
menyangkut utang luar negeri cenderung dipengaruhi oleh faktor kekurangmampuan
pemerintahmengelola politik luar negeri. Oleh karena itu terhadap permasalahan
ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikutsertakan untuk memecahkan
permasalahan tersebut. Namun demikian terhadap keempat permasalahan
perekonomian nasional seperti dipaparkan di atas, koperasi masih bisa
diharapkan untuk berperan-serta mengatasinya.
C.
KESIMPULAN
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi
memiliki karakteristik. Karakter koperasi ini tampaknya tidak berbeda dengan
karakter budaya bangsa Indonesia, karena koperasi pada dasarnya memang
merupakan kristalisasi dari budaya sosial-ekonomi bangsa Indonesia. Dengan
karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi
permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat
perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut dan tentunya yang bisa
mengayomi masyarakat bukan malah memihak hanya pada perusahaan-perusahaan
besar. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen
dan berkelanjutan, Insya Allah permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih
membelenggu bangsa Indonesia, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi. Demikian
sekelumit paparan tulisan yang mencoba mengaitkan koperasi dengan permasalahan
ekonomi di Indonesia. Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadikan wacana bagi
kita semua untuk mengingat dan menengok kembali koperasi sebagai suatu kekuatan
ekonomi yang berada di negeri ini. Kekuatan ekonomi yang diharapkan mampu
memecahkan permasalahan ekonomi bangsa Indonesia. Apalagi untuk pemerintah
supaya lebih meningkatkan lagi koperasi di Indonesia untuk kemajuan bangsa yang
bisa diharapkan. dan koperasi di Indonesia bisa berkerkembang pesat seperti
negara-negara maju lainnya.
D. SUMBER
Arifin Sitio dan Halomoan
Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, Erlangga