A . MASALAH
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru
perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari
sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3
kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
B . ANALISA
Banyak
faktor yang menyebabkan wadah koperasi yang dijuluki sebagai sokoguru semakin
pudar. Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi
menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan
penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat, seperti
faktor-faktor berikut ini :
1.Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi.
Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas, dan
mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk
berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada
partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan
memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.Kurangnya
kesadaran masyarakat atas pentingnya koperasi.
Masyarakat
masih saja melakukan peminjaman uang lewat rentenir/lintah darat, dibanding
dengan meminjam uang ke koperasi karena pola pikir masyarakat uang simpanan
masyarakat di koperasi tidak mencukupi jumlah uangnya yang akan dipinjam.
3.Kurangnya
komitmen pemerintah untuk memberdayakan
koperasi.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4.Koperasi masih beranggotakan yang kalangan
menengah keatas, belum bersifat kemasyarakatan.
Seperti di lingkungan rumah saya, koperasi
hanya beranggotakan kalangan menengah keatas, yang kalangan bawah berpikir
untuk makan saja sudah pas-pasan, tidak ada lagi uang untuk menaruh tabungan di
koperasi.
C . KESIMPULAN
KOPERASI
belum menjadi soko guru ekonomi Indonesia seperti yang didengung-dengungkan
selama ini. Koperasi di Indonesia masih sebatas soko murid atau hanya bersifat
pelengkap dalam percaturan bisnis nasional. Masih banyak yang harus dilakukan
oleh pemerintah, misalnya seperti penyuluhan pentingnya koperasi dan
menyadarkan masyarakat, supaya slogan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia
bisa terjalankan dengan baik, dan tidak hanya sebagai slogan tetapi menjadi
sesuatu yang benar.
D . DAFTAR PUSTAKA
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, Erlangga