Sabtu, 08 November 2014

Tugas Bahasa Indonesia 2 : BAHASA INDONESIA DENGAN BERBAGAI RAGAMNYA

BAHASA INDONESIA DENGAN BERBAGAI RAGAMNYA


NAMA KELOMPOK     :
1.   AULIA CHINDIYANA P.        ( 21212248 )
2.    SITI ROKAYAH                        ( 27212086 )
3.    ZALIA ANISSA D.                   ( 28212008 )

KELAS                                   : 3EB22
MATA KULIAH                   : SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2




KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunianya kami sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas  Softskill pada mata kuliah Bahasa Indonesia 2 yang berjudul Bahasa Indonesia dengan Berbagai Ragamnya.

Semoga dengan adanya  tugas softskill ini, dapat berguna dan memberikan manfaat serta membantu pembacanya memahami isi yang ada di dalamnya.

Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mohon maaf jika dalam kata – kata kami terdapat kesalahan sehingga segala kritik dan saran akan kami terima demi terciptanya suatu makalah yang lebih baik lagi
.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih semoga tugas ini dapat berguna bagi kami dan bagi para pembaca pada umumnya.

                        Bekasi,  November  2014

                                                                                                                                 
                                                                                                                                           Penulis









I


DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                               I
Daftar Isi                                                                                                        II

BAB I. Pendahuluan                                                                                        1                                                                              
A.    Latar Belakang Masalah                                                                             1
B.     Rumusan Masalah                                                                                      1
C.     Tujuan penelitian                                                                                        1
D.    Manfaat penelitian                                                                                      1

BAB II. Pembahasan                                                                                       2
A.    Penting atau Tidaknya Bahasa Indonesia                                                     2
B.     Pengertian Ragam Bahasa                                                                          2
C.     Macam – macam Ragam Bahasa                                                                4
D.    Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar                                                       6

BAB III. Penutup
            Kesimpulan                                                                                         7






II
BAB I
 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang perlu dipelajari oleh semua lapisan masyarakat ( semua warga Indonesia ). Dalam bahasan bahasa terdapat keanekaragaman penggunaan bahasa Indonesia yang dinamakan ragam bahasa, dan dipakai dalam berbagai keperluan yang tentu tidak seragam, tetapi akan berbeda-beda disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun perumususan masalah yang akan dibahas sebagai berikut :
·         Penting atau tidaknya bahasa Indonesia
·         Pengertian ragam bahasa
·         Macam – macam ragam bahasa
·         Memahami bahasa Indonesia yang baik dan benar

C.     TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bahasa Indonesia dengan berbagai ragamnya serta macam – macam ragam bahasa yang dipelajari dan memenuhi tugas softskill bahasa Indonesia.

D.    MANFAAT
Manfaat dibuat makalah ini adalah :
·         Mahasiswa/i nya dapat mengerti apa yang dimaksud ragam bahasa.
·         Mahasiswa/i nya dapat mengetahu macam – macam ragam bahasa yang sering digunakan.
·         Mahasiswa/i nya dapat memahami bahasa Indonesia yang baik dan benar.




1
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penting Atau Tidaknya Bahasa Indonesia
Sebuah bahasa penting atau tidak penting dapat dilihat dari dua kriteria, yaitu jumlah penutur, luas daerah penyebarannya.
1.      Dipandang Dari Jumlah Penutur
Ada dua bahasa di Indonesia, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia lahir sebagai bahasa kedua bagi sebagian besar warga bangsa Indonesia. Yang pertama kali muncul atas diri seseorang adalah bahasa daerah (“bahasa ibu”). Bahasa Indonesia baru dikenal anak-anak setelah mereka sampai pada usia sekolah (taman kanak-kanak).
2.      Dipandang Dari Luas Penyebarannya
Penyebaran suatu bahasa tentu ada hubungannya dengan penutur bahasa itu. Oleh sebab itu, tersebarnya suatu bahasa tidak dapat dilepaskan dari segi penutur.
Penutur bahasa Indonesia yang berjumlah 210 juta lebih itu tersebar dalam daerah yang luas yaitu dari Sabang sampai Merauke. Keadaan daerah penyebaran ini akan membuktikan bahwa bahasa Indonesia amat penting kedudukannya di antara bahasa-bahasa dunia.

B.   Pengertian Ragam Bahasa
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara. Ragam bahasa berdasarkan media atau sarana ada 2 yaitu Ragam Bahasa Lisan dan Ragam Bahasa Tulis

1.      Ragam Bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam bahasa lisan berkaitan dengan tata bahasa, kosakata dan lafal. Sehingga  pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
2
Ciri-ciri ragam bahasa lisan :
a.       Memerlukan kehadiran orang lain
b.      Unsur gramatikal tidak dinyatakan secara lengkap
c.       Terikat ruang dan waktu
d.      Dipengaruhi oleh tinggi rendahnya suara
Kelebihan ragam bahasa lisan :
a.       Dapat disesuaikan dengan situasi
b.      Faktor efisiensi
c.       Faktor kejelasan karena pembicara menambahkan unsure lain berupa tekan dan
gerak anggota badan agah pendengar mengerti apa yang dikatakan seperti situasi,mimik dan gerak-gerak pembicara.
d.      Faktor kecepatan, pembicara segera melihat reaksi pendengar terhadap apa
yang dibicarakannya.
e.       Lebih bebas bentuknya karena faktor situasi yang memperjelas pengertian
bahasa yang dituturkan oleh penutur.
f.       Penggunaan bahasa lisan bisa berdasarkan pengetahuan dan penafsiran dari informasi audit, visual dan kognitif.
Kelemahan ragam bahasa lisan :
a.       Bahasa lisan berisi beberapa kalimat yang tidak lengkap, bahkan terdapat frase-frase sederhana.
b.      Penutur sering mengulangi beberapa kalimat.
c.       Tidak semua orang bisa melakukan bahasa lisan.
d.      Aturan-aturan bahasa yang dilakukan tidak formal.

2.      Ragam Bahasa Tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan dan kosakata. Dengan kata lain dengan ragam bahasa tulis, kita tuntut adanya kelengkapan unsur kata seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat,ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.
Ciri-ciri ragam bahasa tulis :
a.       Tidak memerlukan kehaduran orang lain
b.      Unsur gramatikal dinyatakan secara lengkap.
c.       Tidak terikat ruang dan waktu
3
d.      Dipengaruhi oleh tanda baca atau ejaan.
Kelebihan ragam bahasa tulis :
a.       Informasi yang disajikan bisa dipilih untuk dikemas sebagai media atau materi yang menarik dan menyenangkan.
b.      Umumnya memiliki kedekatan budaya dengan kehidupan masyarakat.
c.       Sebagai sarana memperkaya kosakata.
d.      Dapat digunakan untuk menyampaikan maksud, membeberkan informasi atau mengungkap unsur-unsur emosi sehingga mampu mencanggihkan wawasan pembaca.
Kelemahan ragam bahasa tulis :
a.       Alat atau sarana yang memperjelas pengertian seperti bahasa lisan itu tidak ada akibatnya bahasa tulisan harus disusun lebih sempurna.
b.      Tidak mampu menyajikan berita secara lugas, jernih dan jujur, jika harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa yang dianggap cenderung miskin daya pikat dan nilai jual
c.       Yang tidak ada dalam bahasa tulisan tidak dapat diperjelas/ditolong, oleh karena itu dalam bahasa tulisan diperlukan keseksamaan yang lebih besar.

C.   Macam – Macam Ragam Bahasa

1)    Ragam baku
Ragam baku adalah ragam yang dilembagakan dan diakui oleh sebagian besar warga masyarakat pemakainya sebagai bahasa resmi dan sebagai kerangka rujukan norma bahasa dalam penggunaannya.
Ragam baku itu mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.       Kemantapan Dinamis
Mantap artinya sesuai dengan kaidah bahasa. Kalau kita berpegang pada sifat mantap, kata pengrajin tidak dapat kita terima. Bentuk-bentuk lepas tangan, lepas pantai, dan lepas landas merupakan contoh kemantapan kaidah bahasa baku.
b.      Cendekia
Ragam baku bersifat cendekia karena ragam baku dipakai pada tempat-tempat resmi. Perwujudan ragam baku ini adalah orang-orang yang terpelajar. Di samping itu, ragam baku dapat dengan tepat memberikan gambaran apa yang ada dalam otak pembicara atau penulis.
4
c.       Seragam
Ragam baku bersifat seragam, pada hakikatnya, proses pembakuan bahasa ialah proses penyeragaman bahasa. Dengan kata lain, pembakuan bahasa adalah pencarian titik-titik keseragaman.
2)    Ragam tidak baku
Ragam tidak baku adalah ragam yang tidak dilembagakan dan ditandai oleh ciri-ciri yang menyimpang dari norma ragam baku.

3)    Ragam Baku Tulis dan Ragam Baku Lisan
Ragam baku tulis adalah ragam yang dipakai dengan resmi dalam buku-buku pelajaran atau buku-buku ilmiah lainnya. Pemerintah sekarang mendahulukan ragam baku tulis secara nasional. Usaha itu dilakukan dengan menerbitkan dan menertibkan masalah ejaan bahasa Indonesia, yang tercantum dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Ukuran dan nilai ragam baku lisan ini bergantung pada besar atau kecilnya ragam daerah yang terdengar dalam ucapan. Seseorang dapat dikatakan berbahasa lisan yang baku kalau dalam pembicaraannya tidak terlalu menonjol pengaruh logat dari daerahnya.

4)    Ragam Sosial dan Ragam Fungsional

1.      Ragam sosial yaitu ragam bahasa yang sebagian norma dan kaidahnya di dasarkan atas kesepakatan bersama dalam lingkungan sosial yang lebih kecil dalam masyarakat. Ragam bahasa yang digunakan dalam keluarga atau persahabatan dua orang yang akrab dapat merupakan ragam sosial tersendiri.

2.      Ragam fungsional, yang kadang-kadang disebut juga ragam profesional, adalah ragam bahasa yang dikaitkan dengan profesi, lembaga, lingkungan kerja, atau kegiatan tertentu lainnya.

Ragam fungsional juga dikaitkan dengan keresmian keadaan penggunaannya yaitu :
a.       Ragam Keilmuan/Teknologi
Komputer adalah mesin pengelola informasi. Berjuta-juta fakta dan bagan yang berbeda dapat disimpan dalam komputer dan dapat dicari lagi apabila diperlukan.

5
b.      Ragam Kedokteran
Kita mengenal dua macam diabetes, yaitu diabetes inspidus dan diabetes mellitus. Diabetes inspidus disebabkan oleh kekurangan hormon antidiuretik (antidiuretic hormone = ADH) diproduksi oleh kelenjar pituitaria yang berada di dasar otak sehingga kita mengeluarkan urine terus atau kencing saja. Pada diabetes mellitus yang kurang adalah hormon insulin yang dihasilkan oleh kelenjar pankreas yang berada dibawah hati.

c.       Ragam Keagamaan
Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.

D.   BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR
Penentuan atau kriteria bahasa indonesia yang baik dan benar itu tidak jauh berbeda dari apa yang kita katakan sebagai bahasa baku. Kebakuan suatu kata sudah menunjukan masalah “benar” suatu kata itu. Walaupun demikian, masalah “baik” tentu tidak sampai pada sifat kebakuan suatu kalimat, tetapi sifat efektifnya suatu kalimat.
Pengertian benar pada suatu kata atau suatu kalimat adalah pandangan yang diarahkan dari segi kaidah bahasa. Sebuah kalimat atau sebuah pembentukan kata dianggap benar apabila bentuk itu mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku. Di bawah ini akan dipaparkan sebuah contoh.
·         Kuda makan rumput
Kalimat ini benar karena memenuhi kaidah sebuah kalimat secara struktur, yaitu ada subjek, (kuda), ada predikat (makan), dan ada objek (rumput). Kalimat ini juga memenuhi kaidah sebuah kalimat dari segi makna, yaitu mendukung sebuah informasi yang dapat dimengerti oleh pembaca.  
Sebagai simpulan, yang diamksud dengan bahasa yang benar adalah bahasa yang menerapkan kaidah dengan konsisten, sedangkan yang dimaksud dengan bahasa yang baik adalah bahasa yang mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaiannya.




6
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Bahasa merupakan sebuah alat yang digunakan untuk berkomunikasi dari komunikator kepada komunikan dengan tujuan menyampaikan sebuah informasi.
Bahasa berwujud ucapan yang digunakan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang lain.
Dalam bahasa terdapat keanearagaman bahasa yang disebut ragam. Karena keanekaragaman bahasa, kita dapat menyesuaikan bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan orang lain diwaktu, tempat, dan acara tertentu.
Sehingga penggunaan bahasa yang baik dan benar sangatlah penting dalam bidang apapun, karena untuk mengindari terjadinya kesalahpahaman dalam menerima sebuah informasi atau pesan. Jika terdapat kesalahan dalam penggunaannya, hal ini akan menimbulkan informasi yang disampaikan tidak dapat diterima dengan baik oleh penerima pesan.










7
Sumber





























8

Sabtu, 31 Mei 2014

Rahasia Bahaya dalam Rokok



"Menghilangkan penat dengan merokok", merupakan beberapa alasan yang membuat kegiatan merokok menjadi suatu aktivitas yang sering dilakukan setiap hari oleh kalangan pria. Setiap orang tentu sangat tahu bahayanya merokok itu apa, apalagi dikemasan rokok juga sudah dicantumkan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”, terlebih sekarang ini peringatan tersebut sudah diganti dengan “Merokok membunuh”. Sudah sangat jelas bahwa merokok tidak dianjurkan untuk siapapun baik pria maupun wanita. Namun terkadang, kegiatan merokok sudah menjadi rutinitas yang sangat sering dilakukan bahkan sudah ketergantungan dengan rokok. Sulit untuk menghilangkan kegiatan yang sangat sering dilakukan tersebut.

Sebaiknya semua orang tidak merokok,  atau mengurangi kegiatan merokok tersebut. Kenapa harus menghentikan merokok....???. Karena banyak sekali zat-zat berbahaya di dalam rokok. Ada beberapa zat yang berbahaya di dalam rokok, agar kegiatan merokok dapat dikurangi ataupun dihentikan. Berikut ini 8 zat kimia berbahaya yang bersembunyi dalam rokok : 

1.Benzene atau bensol

Benzene adalah bahan kimia yang biasanya ditemukan dalam pestisida atau bensin. Namun paparan benzene yang paling sering terjadi pada manusia dan dalam jumlah yang banyak adalah melalui rokok. Biasanya benzene atau bensol juga terdapat dalam dashboard mobil atau pewangi ruangan.

Benzene atau bensol adalah salah satu zat berbahaya yang bisa menyebabkan kanker. Pada awalnya benzene bisa menyebabkan rasa ngantuk, pusing, sakit kepala, denyut jantung semakin cepat, dan lainnya. Namun efek jangka panjangnya bisa menyebabkan kanker, menurunkan sistem kekebalan tubuh, dan bahkan menyerang sumsum tulang belakang.

2.Toluene

Toluene adalah zat kimia yang banyak digunakan pada bidang industri. Toluene biasanya berbentuk cairan bening, tidak berwarna, dan tidak larut dalam air seperti benzene. Meski biasa digunakan di bidang industri seperti pembuat lem atau cat, namun toluene juga bisa ditemukan dalam rokok.

Toluene dianggap sangat beracun karena bisa menyerang saraf dan kesehatan tubuh. Beberapa organ tubuh yang bisa terserang oleh toluene antara lain adalah jantung, ginjal, sistem reproduksi, sistem pernapasan, dan sistem kekebalan tubuh. Toluene juga bisa sangat berbahaya jika mengenai wanita hamil.

3.Formaldehida

Anda tentu sudah tak asing dengan bahan kimia yang satu ini. Formaldehida atau biasa disebut metanal atau formalin merupakan bahan kimia yang berbahaya. Senyawa kimia ini beracun dan mudah terbakar, bahkan ketika formalin berwujud gas dalam ruangan.

Selain digunakan sebagai pengawet, formaldehida atau formalin juga terdapat dalam rokok dan bisa menyebabkan banyak masalah pada kesehatan. Formalin diketahui bisa memicu kanker, serta menyebabkan masalah kesehatan seperti iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan ketika seseorang merokok.

4.Vinyl Chloride

Vinyl chloride adalah senyawa organik yang biasanya digunakan pada filter rokok. Meski hanya terdapat dalam filter saja, namun bahan ini bisa sangat berbahaya bagi tubuh karena sifat karsinogen yang dimilikinya.

Pada jangka panjang, vinyl chloride bisa menyebabkan kanker. Bahkan paparan vinyl chloride dalam jangka pendek dan dosis yang tinggi juga bisa menyebabkan kerusakan pada hati dan sumsum tulang belakang. Dalam jangka panjang, zat ini bisa memicu kanker dan tumor.

5. Ammonia

Ammonia adalah zat kimia yang biasanya digunakan dalam produk-produk pembersih. Tak jarang ammonia digunakan pada produk-produk kecantikan seperti shampo untuk meningkatkan aromanya. Jika terhirup terlalu banyak, ammonia bisa menyebabkan kerusakan paru-paru dan iritasi pada saluran pernapasan.

Dalam rokok, ammonia juga akan meningkatkan efek beracun dari nikotin. Untuk itu zat ini bersifat racun dan bisa menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Mengisap rokok yang mengandung ammonia dan nikotin akan merusak paru-paru Anda.

6. Cadmium

Cadmium mungkin hanya dikenal banyak orang lewat buku kimia. Namun kenyataannya, zat-zat kimia ini ada di sekitar kita tanpa kita sadari dan sudah seringkali terpapar pada tubuh. Cadmium adalah zat berbahaya dan beracun yang tak seharusnya ada pada tubuh manusia. Cadmium merupakan zat metal berat berbahaya yang biasanya digunakan dalam baterai.

Cadmium disebut sebagai zat metal yang memiliki tingkat bahaya tertinggi pada kesehatan manusia. Zat ini terdapat dalam rokok dan bisa memapar tubuh ketika seseorang merokok. Cadmium biasanya menunjukkan efek dalam jangka panjang dan menumpuk pada hati dan ginjal. Perokok mungkin tak merasakan adanya zat ini masuk dalam tubuh mereka dan tak merasakan efeknya. Namun lama-kelamaan mereka akan menyadari ketika cadmium mulai merusak hati dan ginjal.

7. Arsenik

Bicara arsenik, yang ada dalam pikiran Anda tentu zat kimia beracun yang bisa membunuh orang dalam waktu singkat dan tanpa bekas. Zat yang seharusnya sangat dihindari oleh manusia ini ada dalam rokok. Tak hanya merusak organ tubuh, arsenik juga ditengarai bisa menyebabkan kanker.

Arsenik yang ada dalam rokok biasanya adalah arsenik yang tak organik dan bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan. Arsenik tersebut biasanya didapatkan melalui arsenik pestisida yang berasal dari perkebunan tembakau. Meski kadar dalam rokok bisa jadi sedikit dan tak mematikan, namun zat yang tak berbau dan tak berasa ini wajib diwaspadai untuk efeknya dalam jangka panjang.

8. Hydrogen Cyanide

Hydrogen Cyanide (HCN) adalah zat kimia berbentuk gas yang tidak berwarna, tak berbau, dan tidak memiliki rasa. HCN merupakan zat kimia gas yang paling ringan dan mudah terbakar. Zat ini ada dalam rokok yang Anda isap setiap hari.

Tahukah Anda bahwa HCN tak hanya ada dalam rokok, namun juga pernah digunakan sebagai gas pembunuh oleh NAZI untuk membunuh orang-orang pada ruangan gas semasa Perang Dunia II. Bisa bayangkan bahwa saat ini Anda tengah menghirup zat yang sama dengan yang digunakan untuk membunuh orang-orang tersebut setiap hari secara sukarela?

Setelah mengetahui zat-zat berbahaya di atas, apakah Anda tetap akan merokok?

SUMBER :
http://www.merdeka.com/sehat/8-zat-kimia-berbahaya-yang-bersembunyi-dalam-rokok.html

Senin, 21 April 2014

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

HUKUM  PERIKATAN

A. Pengertian Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
Ø  Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Ø  Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
Ø  Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
·         Perikatan yang timbul dari undang-undang
·         Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
 Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
·         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·         Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

C. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

D.  Hapusnya Perikatan
Perihal hapusnya perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
·         Pembayaran
·         Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
·         Pembaharuan utang (inovatie)
·         Perjumpaan utang (kompensasi)
·         Percampuran utang.
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang yang terutang
·         Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
·         Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
·         Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).

HUKUM  PERJANJIAN

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

A. Standar Kontrak Hukum Perjanjian
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh  kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

·         Jenis-jenis kontrak standar
*Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.  kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.  kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.  kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
*Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.  kontrak standar menyatu;
b.  kontrak standar terpisah.
* Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
-    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditanda-tangani.

B. Macam-macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya

C. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
a.    Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
·         Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
·         Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.

b. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
·         Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
·         Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.

D. Pelaksanaan Perjanjian dan Pembatalan Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

HUKUM  DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
·         tertulis dan
·         tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hubungan antara KUHD dengan KUHPerdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

B. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·         Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
·         Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
·         Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya.
·         Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa.
·         Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

E. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

F. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

G. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

H. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

I. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehPemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·         Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
·         Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
·         Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1.      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.      Dipimpin oleh direksi
4.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.      Tidak memperoleh fasilitas negara

 Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/09/hukum-dagang-kuhd/


Selasa, 08 April 2014

KRITIK DAN SARAN LABORATORIUM MANAJEMEN MENENGAH

NAMA : SITI ROKAYAH
KELAS : 2EB22
NPM     : 27212086



KA ADHI (KP) : Baik dan ramah. Apalagi kaka memberikan kesempatan untuk belajar dulu sebelum mengerjakan LA. Seneng bisa praktikum sama ka adhi.

KA JUNITA (TUTOR) : Cukup jelas ngajarnya dan mahasiswa praktikum bisa mengikuti. Pertahanin terus ka !!!!

ASLAB ( Brian, Rahmat, Yudi, Elsa ) : Kurang interaktif sama praktikumnya, dan klo nanya pernah dicuekin. Sarannya semua harus lebih banyak senyum ke mahasiswanya, biar diliatnya enak. dan lebih mendekatkan diri.